Selasa, 01 Oktober 2024

P5 (Membuat Miniatur Rumah Adat) dan Pendidikan Pancasila

 


Hari/Tanggal        : Rabu, 2 Oktober 2024

Mata Pelajaran     : P5 (Membuat Miniatur Rumah Adat) dan Pendidikan Pancasila 

Alat Peraga           : Gambar dan Video Pembelajaran 

Metode Pembelajaran : Demonstrasi dan Diskusi 




Tabik Pun 🙏 

Good morning my lovely students. How are you this morning?

Hopely you are healthy and happiness. 😍


Materi Profil Pelajar Pancasila ( P5 )

Pelajar Pancasila atau yang sering disebut dengan P5 adalah Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila 

Apa Itu Profil Pelajar Pancasila?

Profil Pelajar Pancasila ini adalah suatu proyek penguatan nilai-nilai Pancasila yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan sasaran para pelajar di Indonesia. Penguatan Profil Pelajar Pancasila ini diharapkan dapat menjadi sarana yang optimal dalam mendorong peserta didik menjadi pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Manfaat Profil Pelajar Pancasila Bagi Dunia Pendidikan

Untuk Peserta Didik

  • Memberi ruang dan waktu untuk peserta didik mengembangkan kompetensi dan memperkuat karakter dan profil pelajar Pancasila.
  • Merencanakan proses pembelajaran projek profil dengan tujuan akhir yang jelas.
  • Mengembangkan kompetensi sebagai pendidik yang terbuka untuk berkolaborasi dengan pendidik dari mata pelajaran lain untuk memperkaya hasil pembelajaran.

6 Elemen Profil Pelajar Pancasila


1. Berakhlak Mulia

2. Berkebinekaan Global

3. Gotong Royong 
4. Mandiri 
5. Keatif 
6. Bernalar Kritis

AKTIFITAS 8

Persiapan Pembuatan Miniature Rumah Adat.

Dimensi           : Kreatif dan Gotong Royong

Tujuan             : Peserta didik mempersiapkan bahan dan alat dalam pembuatan rumah adat.

Kegiatan Awal

1. Mengatur posisi duduk peserta didik berdasarkan kelompok yang telah ditentukan

2. Pendidik menyiapkan tayangan video 

Miniatur rumah adat daerah Lampung https://www.youtube.com/watch?v=GrfbnmRXS7c

Miniatur rumah adat daerah Padang https://www.youtube.com/watch?v=OdNEdiLSU38

Miniatur rumah adat daerah Papua https://www.youtube.com/watch?v=ZGBUDm5-lGw

Miniatur rumah adat daerah Jawa https://www.youtube.com/watch?v=2bLT3Wkph3I

Miniatur rumah adat Sumsel https://www.youtube.com/watch?v=bMLEDn3Z5uA

3. 3. Pendidik dan Peserta didik mempersiapkan alat dan bahan untuk kegiatan pembuatan rumah adat.

Kegiatan Inti

1. Pendidik menampilkan tayang video pembuatan miniatur rumah adat.

2. Peserta didik melakukan pengamatan langsung dan mencatat tahapan yang harus dilakukan dalam pembuatan miniatur rumah adat(Tugas Kelompok)

3. Masing-masing kelompok mencatat informasi yang akan mereka lakukan pada kegiatan pembuatan rumah adat.

Penutup

Pendidik memberi pengutan pada tahapan yang harus benar-benar diperhatikan dalam pembuatan rumah adat.



ELEMEN DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peserta didik mampu mengidentifikasi aturan di keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar tempat tinggal serta melaksanakannya dengan bimbingan orang tua dan guru. Peserta didik mampu mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah. Peserta didik melaksanakan kewajiban dan hak sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah.

TUJUAN PEMBELAJARAN :
1. Peserta didik dapat mengklasifikasikan norma dan aturan yang berlaku di lingkungan sekitarnya.
2. Peserta didik dapat mengidentifikasi Hak dan Kewajiban di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat. 

ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) :
1. Peserta didik memahami pengertian norma dan aturan yang berlaku dilingkungan sekitarnya.

2. Peserta didik memahami Hak dan Kewajiban di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat. 


MATEI Pendidikan Pancasila

Pengertian Norma

Norma merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang memiliki arti patokan, pedoman, atau pokok kaidah dan bahasa Latin yaitu mos yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.

Fungsi Norma

Berikut beberapa fungsi norma yang ada di masyarakat:

  • Untuk memastikan terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih aman dan tertib.
  • Untuk mengatur perbuatan masyarakat agar sesuai dengan nilai yang ada dan berlaku.
  • Agar dapat mencegah adanya benturan kepentingan antar masyarakat.
  • Untuk membantu masyarakat dalam mencapai tujuan atau kesepakatan bersama.
  • Digunakan sebagai petunjuk maupun pedoman yang dapat digunakan untuk menjalani hidup di lingkungan masyarakat sebagai individu.
  • Norma digunakan agar dapat mengatur perilaku masyarakat.
  • Norma digunakan agar adanya suatu batasan untuk tidak dilanggar .
  • Norma digunakan untuk mendorong individu untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat yang ada berdasarkan nilai-nilai yang berlaku.

Pengertian Hak

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Contoh Dari Hak Adalah:

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh; dan

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh Dari Kewajiban Adalah:

1. Melaksanakan aturan hukum.

2. Menghargai hak orang lain.

3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakat.

4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas.

5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, dan pemerintah nasional.

6. Membayar pajak.

7. Menjadi saksi di pengadilan.

8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.


Hubungan Hak dan Kewajiban

Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena di dalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.

Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.


Berikut Video Pembelajaran : 



KESIMPULAN / REFLEKSI PEMBELAJARAN : 

Berdasarkan hasil pembelajaran pada hari ini dapat diketahui bahwa sebagian besar peserta didik sudah mampu memahami materi Hak dan Kewajiban. Namun masih ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan dalam memahami membedakan hubungan antara Hak dan Kewajiban. Untuk mengatasi hal tersebut maka guru menjelaskan kembali dengan menggunakan video pembelajaran dan contoh dalam kehidupan sehari-hari yang sering dialami peserta didik. Sehingga peserta didik akan lebih paham dan mudah memahami materi Hak dan Kewajiban. 

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Risky Melina Sari Template by Ipietoon Cute Blog Design