Selasa, 03 Oktober 2023

Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila

 


Hari/Tanggal        : Selasa, 03 Oktober 2023

Mata Pelajaran     : Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila

Alat Peraga           : Gambar dan PPT




Tabik Pun 🙏 

Good morning my lovely students. How are you this morning?

Hopely you are healthy and happiness. 😍

ELEMEN DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN :
B. INDONESIA : Menulis
Peserta didik mampu menulis teks narasi, teks deskripsi, teks rekon, teks prosedur, dan teks eksposisi dengan rangkaian kalimat yang beragam, informasi yang rinci dan akurat dengan topik yang beragam. Peserta didik terampil menulis tegak bersambung. 

TUJUAN PEMBELAJARAN :
1. Peserta didik dapat menceritakan dalam bentuk teks deskripsi, pengalaman rute/ perjalanan dari rumah ke sekolah dengan benar. 

ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) :
1. Peserta didik membuat denah lokasi Rute/perjalanan rumah ke sekolah dengan bentuk cerita yang tepat dan benar. 


Materi Bahasa Indonesia 
Mengamati 

Amatilah denah berikut ini bersama-sama!
Carilah air mancur bertanda Y! Jika kalian berada di X, telusuri jalan yang harus kalian tempuh agar dapat sampai di Y. Deskripsikan perjalanan itu menggunakan kata-kata seperti berjalan lurus, berbelok ke kanan, menyeberang, di sebelah kiri, dan lainlainnya. Gunakan bangunan atau pohon sebagai penanda.
Apakah ada jalan lain yang bisa kalian tempuh? Mana yang lebih dekat?


Ayo Berdiskusi 

Ada di Sana
1. Gambarlah denah sederhana sekolah kalian dan lingkungan sekitar sekolah!
2. Pikirkan dua tempat yang ada di sekolah kalian atau di lingkungan sekitar. Tempat pertama menjadi titik awal (start) dan tempat kedua menjadi titik tujuan (finis). Kalian boleh memilih ruang guru, ruang kelas empat, kantin, lapangan, atau yang lainnya. Supaya tidak lupa, kalian boleh menuliskannya.
3. Dari titik awal, pandulah salah satu teman yang mendapat giliran agar sampai ke titik tujuan yang kalian pilih. Ucapkan perintah dengan menggunakan kata-kata yang menunjukkan arah seperti kanan, kiri, depan, belakang, menghadap, membelakangi, dan lain-lain.
Contoh:
Titik asalnya adalah ruang kelas empat. Berdirilah membelakangi kelas empat. Lalu, menghadaplah ke kanan dan berjalanlah sejauh dua kelas. Berbeloklah ke kiri sampai tiba di lapangan. Dari lapangan, berjalanlah lurus sampai tiba di persimpangan jalan. Berbeloklah ke kiri, lalu berjalanlah melewati tiga rumah. Titik tujuan ada di sebelah kanan.
4. Sewaktu petunjuk dibacakan, kalian yang belum mendapat giliran bisa menelusuri rute tersebut pada denah masing-masing.
5. Periksalah apakah titik tujuan hasil penelusuran kalian sudah benar. Diskusikanlah!

Dengan menuliskan petunjuk cara mencapai tempat tertentu di sekolah, kalian berlatih menyampaikan prosedur atau instruksi sederhana.



ELEMEN DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN : 
Pendidikan Pancasila
Peserta didik mampu mengidentifikasi dan menyajikan hasil identifikasi macam-macam norma dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari. 

 TUJUAN PEMBELAJARAN :
1. Peserta didik dapat mengidentifikasi macam norma Hukum di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat serta manfaatnya. 

ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) :
1. Peserta didik mengidentfikasi macam norma Hukum di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat serta manfaatnya. 

MATEI Pendidikan Pancasila

Norma Hukum dan Contohnya

Apa Itu Norma?

Menurut KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan bisa diterima. Norma juga bisa didefinisikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.


Norma hukum adalah aturan atau prinsip-prinsip yang mengatur perilaku masyarakat dalam suatu sistem hukum. Norma hukum merupakan kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu.

Sifat Norma Hukum

Norma hukum biasanya bersifat mengikat untuk setiap penduduk yang berada dalam naungan satu negara dengan menganut norma hukum tertentu. Dimana artinya mengikat adalah bersifat harus ditaati dan jika melanggar akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut ditetapkan juga dalam draft normal hukum yang berlaku. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu perintah dan larangan.

Tujuan Norma Hukum

Berdasarkan pengertian diatas, dimana norma menjadi seperangkat alat untuk memberikan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya keberadaan norma hukum adalah untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertib berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki.

Berikut adalah tujuan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara:

  1. Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu. Sudah sangat jelas ketika kita hidup di suatu wilayah tertentu harus menjalankan pedoman dan aturan.
  2. Dapat memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan masyarakat yang tentram dan stabil adalah cita-cita seluruh warga negara untuk itu salah satu tujuan norma hukum. Sehingga terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib agar mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar warga masyarakat.
  3. Norma sebagai batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak. Melakukan aktivitas sehari-hari terkadang kita lupa akan batasan, terlepas lagi ketika tidak ada norma hukum. Risiko yang diterima ketika tidak ada batasan adalah kekacauan, sehingga norma hukum menjadi poin penting untuk kedamaian lingkungan. Bukan hanya larangan, tetapi perintah juga terkandung dalam norma hukum seperti perintah untuk tertib lalu lintas atau menjaga lingkungan. Untuk itu ketika masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial.
  4. Menjadikan setiap masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan. Karena setiap lingkungan memiliki tata aturan masing-masing sehingga ketika kita berada dalam lingkungan tertentu harus beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Terdapat beberapa ciri norma hukum yang dapat kita perhatikan, dimana biasanya ciri norma hukum ini terdapat kekhasan yang tidak bisa disamakan dengan norma-norma yang lainnya.

  1. Norma hukum berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas kehidupannya. Untuk itu norma biasanya berisi tentang tata cara, kaidah, dan panduan.
  2. Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat, sehingga untuk memberlakukan keabsahan norma hukum harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi. Sehingga norma yang berlaku memiliki kekuatan hukum.
  3. Aturan dalam norma hukum sifatnya harus dipatuhi, dimana artinya norma tersebut mengikat kepada setiap warga negara yang berada dalam wilayah negara tertentu. Hal ini bisa bersifat mengikat karena norma hukum juga memiliki kekuatan.
  4. Bagi siapapun warga negara yang tidak mematuhi norma-norma yang telah disepakati maka akan mendapatkan hukuman. Untuk itu norma hukum juga dapat menjadi acuan sanksi untuk yang melanggarnya. Sanksi tersebut bisa beragam baik hukuman penjara atau pengenaan denda.

Jenis Norma Hukum

Terdapat dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, kita mengenal norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis. Dimana keduanya memiliki persamaan dan perbedaan.

Baik norma hukum tertulis dan tidak tertulis memiliki kedukan untuk menegakkan aturan di masyarakat, namun berbeda dalam segi penyampaian. Dimana hukum tertulis biasanya dibuat dalam lembaran yang sah dan diakui oleh negara, sedangkan norma hukum tidak tertulis banyak ditemukan dalam kehidupan adat masyarakat. Lebih detail mengenai keduanya dapat dilihat pada penjelasan berikut:

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis merupakan norma-norma aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Lembaran-lembaran seperti undang-undang, peraturan pemerintah, merupakan aturan hukum tertulis, dimana aturan tersebut dibuat oleh lembaga negara sehingga lembaran hukum tertulis kekuatan untuk digunakan dalam kehidupan masyarakat secara luas. Di Indonesia terdapat lembaga negara yang berhak membuat aturan tersebut seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Pemerintahan Eksekutif.

2. Hukum Pidana

Hukum perdata bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara. Kepentingan dan hubungan masyarakat di antara mereka ditentukan dan dilindungi oleh norma Hukum. Bangsa yang baik adalah berhasil mempertahankan tatanan sosial dengan aturan hukum.

3. Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan bagian dari norma hukum tertulis yang berisi tentang aturan untuk kepentingan seseorang (individu) di lingkungan kelompok sosial (masyarakat). Dimana didalamnya diatur juga hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati. Seperti contohnya adalah hukum orang maupun hukum keluarga yang dapat kamu pelajari pada buku Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang & Hukum Keluarga Ed.R.

4. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan hukum tertulis, sifatnya berlaku untuk seluruh pengguna hukum dan mengikat. Akan tetapi hukum ini tidak secara resmi dituangkan dalam lembaran-lembaran negara yang memiliki kekuatan hukum. Pada dasarnya hukum tertulis lahir dari kehidupan masyarakat yang norma-normanya bisa berlaku dalam kehidupan, akan tetapi sifatnya lebih abstrak.

Hukum tidak tertulis biasanya ditemukan dalam kehidupan masyarakat adat, dimana mereka mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakatnya dengan hukum-hukum yang tidak diatur dalam lembaran hukum tertulis. Seperti halnya masyarakat Baduy yang memiliki aturan-aturan hukum yang disepakati secara bersama baik Ketua adat maupun masyarakat adat.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Risky Melina Sari Template by Ipietoon Cute Blog Design